TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Semua hak normatif para pekerja hingga saat ini belum bisa direalisasikan oleh perusahaan, ada perusahaan yang memberikan satu atau du ahaknya bahkan ada yang belum memberikan semuanya. Frangki Mantiri SH, seorang pengamat tenaga kerja di Sulut menyayangkan hal tersebut, Kamis (1/12/2011). Ia mengaku sangat menyayangkan bila perusahaan tidak menjalankan amanat undang-undang tenaga kerja seperti jaminan sosial kesehatan (Jamsostek). Menurutnya Jamsostek merupakan satu di antara beberapa hak normatif yang harus didapatkan oleh seorang karyawan dari perusahaan di mana dia bekerja.
"Pada dasarnya jaminan kesehatan itu adalah hak normatif dari pekerja, hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja," jelasnya.
Apabila pihak perusahaan tidak memberikan jaminan sosial akan ada sanksi pidana bagi perusahaan tersebut. Jadi mau tidak mau perusahaan harus mejalankan amanat undang-undang, apabila ada perusahaan yang tidak memberikan hak-hak pekerja. menurut Frangki, perusahaan itu harus dilaporkan ke instansi terkait atau dalam hal ini dinas tenaga kerja (Disnaker) dan Disnaker harus menindaklanjuti laporan itu, jangan ada kongkalikong antara oknum-oknum di Disnaker dan pihak perusahaan yang membiarkan hak-hak seorang pekerja di abaikan tidak diberikan
Selain itu pemerintah juga harus melakukan teguran bagi perusahaan yang tidak memberikan hak normatif untuk pekerja, apabila ada perusahaan yang sudah diberi teguran dan tidak menjalankan atau memberikan hak-hak pekerja perusahaan itu harus di tindak dan di proses kedalam ranah hukum karena karena dinilai telah melanggar undang-undang yang ada.
“Buat BAP dan dibawah kerana hukum, agar supaya perusahaan mendapat sanksi yang tegas dan tidak akan mengulangi kesalahannya,” ujarnya.
Menutruitnya hal tersebut merupakan pelanggaran yang luar biasa dan pembangkangan hukum bagi perusahaan yang tidak memberikan hak normatif seorang pekerja dan kalau pemerintah membiarkan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan di Sulut.
Sampai saat ini belum ada perusahaan yang di periksa karena tidak memberikan apa yang semestinya di dapatkan oleh seorang pekerja, padahal banyak kasus yang terjadi di lapangan ia menilai masih banyak pekerja yang tidak merndapatkan hak-haknya.
"Saran saya pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang tidak memberikan apa yang menjadi hak seorang pekerja, supaya perusahaan yang melanggar itu mendapatkan efek jera sehingga ke depan perusahaan bisa memberikan hak-hak kepada pekerja," pungkasnya.(lan)
Editor : Robertus_Rimawan
Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.
Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.