e-KTP
Warga Manado yang Terdata e-KTP Baru 8,37 Persen
Jumlah warga yang terdata dalam program Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sampai dengan Oktober 2011 baru sekitar 8,67 persen
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jumlah warga yang terdata dalam program Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sampai dengan Oktober 2011 baru mencapai 32.243 orang atau sekitar 8,67 persen, dari jumlah wajib KTP Manado sebanyak 360.390 warga.
"Sampai dengan 28 Oktober jumlah warga yang telah terdata e-KTP sebanyak 32.243 warga. Jumlah tersebut terkumpul dari sembilan kecamatan yang terus melakukan pendataan untuk program e-KTP," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manado Ventje Pontoh, Jumat (4/11/2011).
Ventje menambahkan perincian dari jumlah warga yang telah didata antara lain Bunaken (2150), Tuminting (2520), Singkil (4010), Wenang (2690), Tikala (5310), Wanea (4269), Mapanget (3039) dan Malalayang (2425). "Dengan demikian jumlah warga yang belum terdata untuk e-KTP sebanyak 329.147," ungkapnya.
Sedangkan server yang ada saat ini sebanyak 15 server, tersebar diseluruh kecamatan di Manado.
Masing-masing kecamatan menerima satu sampai dua alat tersebut. "Kami telah mengajukan permintaan penambahan alat, agar ditiap kecamatan terdapat tiga sampai empat server, karena hal itu merupakan janji dari konsorsium," ungkapnya.
Selain itu, untuk memaksimalkan perekaman warga yang wajib e-KTP, pada hari Sabtu pun tetap buka, sehingga masyarakat dapat datang ke Kantor Kecamatan untuk pendataan. "Kami harap warga terus melakukan pendataan dengan datang ke kecamatan sesuai dengan surat undangan," ungkapnya.
Camat Sario Xaverius Runtuwene mengungkapkan sampai saat ini pihaknya terus melakukan pendataan kepada warga yang wajib e-KTP. "Kami melayani pendataan e-KTP dari pagi sampai malam hari, semoga dapat mencapai target sesuai waktu yang ditentukan," tuturnya.
Bagi warga yang tidak mendapatkan undangan untuk datang ke kecamatan, asalkan memiliki KTP, ia menjelaskan tetap menerima pendataan. "Siapa warga yang mempunyai KTP berhak mendapatkan pendataan," ungkapnya. (erv)