Pemilihan Hukum Tua
Perda Pilhut di Minsel Dinilai Masih Lemah
Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang pemilihan hukum tua (pilhut) di Minsel banyak kekurangan dan harus
Penulis: David_Kusuma | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang pemilihan hukum tua (pilhut) di Minsel banyak kekurangan dan harus direvisi.
"Perda nomor 7 tahun 2007, banyak kekurangan dan kami akan revisi itu," ujar Philip Ato Liwu, anggota Komisi Satu DPRD Minsel kepada perwakilan pendemo asal Desa Lopana Satu.
Dijelaskan kelemahan dari perda ini, tidak memuat sanksi dan larangan terhadap calon-calon, jika terjadi sengketa seperti di Lopana Satu sekarang tidak tahu kelanjutannya akan dibawa kemana, dan harus mengatur pengawas harus diambil dari masyarakat.
"Sementara di perda ini pengawas berasal dari BPMPD," ucapnya.
Komisi satu juga mengatakan akan menyikapi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional, akan memanggil dengar pendapat dari Pemkab Minsel dan camat.
Perwakilan pendemo juga mengutarakan menyesalkan, dimana belum ada tanggapan dari anggota dewan terhadap surat mereka tentang pilhut ini tanggal 22 Agustus lalu.
"Kami sudah menyurat ke DPRD tanggal 22 Agustus ditandatangani oleh 442 warga yang menolak pilhut, tetapi belum disikapi anggota DPRD, kami sesalkan hal tersebut," ujar Manasye Palakua perwakilan pendemo.
Terhadap itu, Philip Liwu mengatakan permintaan maaf, tetapi itu akan mereka tanggapi secara profesional.
"Saya juga sedih dan mohon maaf beribu-ribu kali, kalau ada rekan-rekan yang belum tanggapi surat maupun aspirasi lalu," ucapnya.
Terpisah Olive Lumi, Kaban BPMPD Minsel mengatakan, selama belum ada revisi perda pilhut lagi, maka mereka tetap akan memakai perda sekarang.
"Sepanjang belum revisi kami tetap masih pakai perda saat ini," pungkasnya.