Hukum
PTUN Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, tidak mengabulkan gugatan mantan Menkumham, Yusril Ihza

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso P
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, tidak mengabulkan gugatan mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, terhadap SK Jaksa Agung no 165/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang pencekalannya ke luar negeri.
Keputusan tersebut, dibacakan oleh ketua majelis hakim, Yodi Martono wahyunadi yang ditemani oleh hakim anggota, Tedi Romyadi dan Husban, pada persidangan di PTUN Jakarta, Senin (22/8/2011).
Yodi Martono, saat membacakan putusannya mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak dikabulkan, karena objek sengketa, yakni SK Jaksa Agung no 165/D/Dsp.3/06/2011, sudah dicabut oleh pihak kejaksaan. Atas hal ini, pengadilan menganggap gugatan Yusril tidak beralasan.
Ia menjelaskan, keputusan cekal adalah keputusan administrasi negara, dan dikeluarkan secara sepihak dan ditujukan kepada orang perorangan.
"Tergugat telah menggunakan mekanisme internal kontrol, dan mengakui kekeliruan, dan mencabut objek sengketa dalam perkara ini," kata Yodi.
Dengan pencabutan SK tersebut, maka pengadilan menganggap apa yang dituntut Yusril sudah terpenuhi. Selain itu, pengadilan juga meminta Yusril untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 134.000.
Dalam gugatannya, Yusril mempersoalkan dasar hukum yang digunakan Jaksa Agung untuk mencegah dirinya ke luar negeri. Pada SK Jaksa Agung yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2011 tersebut, dasar hukum yang dipakai adalah UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Padahal, UU tersebut sudah dicabut sejak 5 Mei 2011 dan digantikan dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hingga perkara tersebut didaftarkan ke pengadilan, kejaksaan belum juga mencabut keputusan. Namun saat persidangan telah berjalan, SK tersebut pun dicabut, dan dianggap tidak berlaku lagi. Kejaksaan kemudian menerbitkan SK baru bernomor 201/D/Dsp.3/06/2011 pada 27 Juni 2011 dengan telah mencantumkan UU 6/2011 sebagai dasar hukum. SK tersebut diperuntukan sebagai pengganti SK sebelumnya, yang dianggap Yusril tidak sah.
Saat ditemui usai persidangan, Yusril mengaku kecewa terhadap pembatalan tersebut. Ia menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan argumen-argumennya, walau pun SK kejaksaan yang ia gugat sudah dicabut pihak kejaksaan.
Pada saat yang bersamaan dengan berjalannya sidang putusan tersebut, tim pengacara Yusril mendaftarkan gugatannya terhadap SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 juga tentang Pencegahan Yusril ke luar negeri.