Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

PTUN Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra

- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, tidak mengabulkan gugatan mantan Menkumham, Yusril Ihza

Tayang:
Editor: Andrew_Pattymahu
 
PTUN Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, bersiap keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi RI, setelah mengikuti sidang putusan perkaranya Senin (8/8/2011). Yusril mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan (4) terhadap UUD 1945 mengenai wajibkah penyidik memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)


Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso P

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, tidak mengabulkan gugatan mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, terhadap SK Jaksa Agung no 165/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang pencekalannya ke luar negeri.

Keputusan tersebut, dibacakan oleh ketua majelis hakim, Yodi Martono wahyunadi yang ditemani oleh hakim anggota, Tedi Romyadi dan Husban, pada persidangan di PTUN Jakarta, Senin (22/8/2011).

Yodi Martono, saat membacakan putusannya mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak dikabulkan, karena objek sengketa, yakni SK Jaksa Agung no 165/D/Dsp.3/06/2011, sudah dicabut oleh pihak kejaksaan. Atas hal ini, pengadilan menganggap gugatan Yusril tidak beralasan.

Ia menjelaskan, keputusan cekal adalah keputusan administrasi negara, dan dikeluarkan secara sepihak dan ditujukan kepada orang perorangan.

"Tergugat telah menggunakan mekanisme internal kontrol, dan mengakui kekeliruan, dan mencabut objek sengketa dalam perkara ini," kata Yodi.

Dengan pencabutan SK tersebut, maka pengadilan menganggap apa yang dituntut Yusril sudah terpenuhi. Selain itu, pengadilan juga meminta Yusril untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 134.000.

Dalam gugatannya, Yusril mempersoalkan dasar hukum yang digunakan Jaksa Agung untuk mencegah dirinya ke luar negeri. Pada SK Jaksa Agung yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2011 tersebut, dasar hukum yang dipakai adalah UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Padahal, UU tersebut sudah dicabut sejak 5 Mei 2011 dan digantikan dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hingga perkara tersebut didaftarkan ke pengadilan, kejaksaan belum juga mencabut keputusan. Namun saat persidangan telah berjalan, SK tersebut pun dicabut, dan dianggap tidak berlaku lagi. Kejaksaan kemudian menerbitkan SK baru bernomor 201/D/Dsp.3/06/2011 pada 27 Juni 2011 dengan telah mencantumkan UU 6/2011 sebagai dasar hukum. SK tersebut diperuntukan sebagai pengganti SK sebelumnya, yang dianggap Yusril tidak sah.

Saat ditemui usai persidangan, Yusril mengaku kecewa terhadap pembatalan tersebut. Ia menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan argumen-argumennya, walau pun SK kejaksaan yang ia gugat sudah dicabut pihak kejaksaan.

Pada saat yang bersamaan dengan berjalannya sidang putusan tersebut, tim pengacara Yusril mendaftarkan gugatannya terhadap SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 juga tentang Pencegahan Yusril ke luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved