Hukum
Putusan PN Manado Ada Kejanggalan
Ratusan keluarga besar eks penghuni dan yang mengklaim pemilik lahan di tanah Hak Guna Banguna
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Puluhan keluarga besar eks penghuni dan yang mengklaim pemilik lahan di tanah Hak Guna Banguna (HGB) 70, Winangun, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Pukul 10.00 Wita.
Pengunjuk rasa mempertanyakan keputusan PN Manado yang tetap melakukan eksekusi. "Ada kejanggalan-kejanggalan yang diambil dalam putusan PN Manado," ujar Drs Leo FK Tampi, Ketua Tim Kerja Penyelesaian eks penghuni dan pemilik lahan di tanah HGB 70/Winangun, saat berunjuk rasa di depan PN Manado, Kamis (17/8/2011).
Dalam selebaran kertas yang dibagikan pengunjuk rasa menjelaskan perkara ini mulai digelar Tahun 2001 di mana para penghuni dan pemilik lahan digugat oleh PT Bank Pinaesaan di PN Manado. Lalu penggugat memenangi perkara di PN Manada dan Pengadilan Tinggi Manado pada 6 Februari 2001 dengan putusan lahan seluas 35 hektar harus dieksekusi yang didalamnya terdapat 81 rumah, tiga rumah ibadah, dan 29 bangunan usaha.
Namun putusan tersebut, kata Tampi, telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan nomor 560 K/PDT/2003 tanggal 14 Juli 2005.
"Dalam pokok perkara antara lain menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya," terang Tampi.
Lalu, katanya, usaha peninjauan kembali (PK) PT Bank Pinaesaan selaku penggugat ke MA di tolak. Atas putusan tersebut pihaknya mengajukan permohonan eksekusi kembali terhadap objek yang telah dieksekusi ke Ketua PN Manado.
Namun mendapat jawaban dari PN Manado bahwa putusan MA tidak ada amar memerintahkan eksekusi atau bersifat penghukuman atau kondemanator.
"Kami minta agar Ketua PN Manado segera melaksanakan putusan ra eksekusi (eksekusi kembali)," jelasnya.
Ketua PN Manado Armindo Pardede SH MAP langsung menerima pengunjuk rasa di halaman PN Manado. Ia mengatakan akan mempelajari hasil putusan MA tersebut. Karenanya meminta waktu untuk mempelajari sehingga belum bisa memberikan keputusan.
"Jika putusan MA itu betul, akan diperjuangkan," jelas Pardede.
Setelah mendapatkan jawaban dari Ketua PN Manado para pengunjuk rasa mulai meninggalkan halaman PN Manado.