TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Berang karena hasil pilhut dinyatakan tak dapat dibatalkan, Sammy Pandeleke calon yang kalah pada pilhut di rasi 8 juli 2011 lalu, memastikan Kaban Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra Desten Katiandagho kurang paham dengan isi perda no 8 tahun 2008 silam.
"Desten itu tak paham isi perda, tidak mungkin hasil pilhut tak bisa dibatalkan, kalau memang ada kejanggalan pilhut bisa diulang," jelas Sammy kepada Tribun Manado (5/8) via telephon.
Sammy memastikan hasil pilhut yang telah memenangkan Royke Wondal beberapa saat lalu bisa dibatalkan jika terbukti ada kecurangan. Seperti bukti surat suara yang tercecer.
"Kami tetap berjuang agar hasil pilhut bisa dibatalkan karena kami memegang semua bukti bahwa hasil pilhut tidak sah," tambahnya.
Sedangkan untuk laporan resmi, Sammy mengaku sudah memberikan laporan secara resmi.
"Memang pihak kami sudah melaporkn tentang kecurangan di polsek ratahan laporan sudah resmi dan tembus ke polres, panwas juga sampai sekarang belum mengantar laporan ke kantor polsek ratahan," tandasnya
Penulis : Quin_Simatauw
Editor : Rine_Araro
Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.
Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.