Tambang
Pemkab Minahasa Kurang Pengawasan
Pengawasan Pemkab Minahasa sangat lemah, karena bagaimana bisa aktifitas perusahaan ini tidak bisa dipantau tanpa memiliki izin
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Aktifitas sebuah perusahaan penambang batu di Desa Tateli I, Kecamatan Pineleng yang terus beroperasi walau tidak lagi memiliki izin mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Minahasa.
Allan Parinusa, Ketua Forum Generasi Muda Minahasa Barat mengatakan, kondisi ini menunjukkan pengawasan dari Pemkab Minahasa pada aktifitas penambangan batu sangat lemah. Menurutnya, kegiatan penambangan batu di Desa Tateli I dilakukan secara besar-besaran, sehingga sangat disayangkan jika Pemkab Minahasa tidak bisa memperhatikan izin perusahaan tersebut.
"Pengawasan Pemkab Minahasa sangat lemah, karena bagaimana bisa aktifitas perusahaan ini tidak bisa dipantau selama enam bulan tanpa memiliki izin. Atau ada permainan dari pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan dari aktifitas perusahaan penambang batu tersebut," ujarnya.
Dirinya mengatakan, langkah perusahaan penambang batu tersebut yang baru memasukkan perpanjangan izin setelah muncul masalah dan penolakan dari warga perlu dicurigai. Menurutnya, Pemkab Minahasa bisa saja dirugikan karena perusahaan ini pasti tidak menyetorkan pajak selama hampir delapan bulan setelah izin mereka berakhir. Berdasarkan penelusuran Tribun Manado, PAD dari aktifitas penambangan batu ini mencapai Rp 400 juta per tahun. (luc)