Tenaga Kerja
Disnaker Belum Laporkan PT CONBLOC ke Polisi
Temuan pelanggaran ketenagakerjaan dari PT CONBLOC oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bitung ditanggapi Kepolisian Resor Kota Bitung
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Temuan pelanggaran ketenagakerjaan dari PT CONBLOC oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bitung ditanggapi Kepolisian Resor Kota Bitung kasus tersebut dapat ditanganinya.
Kapolres Bitung AKBP Satake Bayu SIK, menuturkan, terhadap kasus pelanggaran perburuhan yang dugaannya dilakukan PT CONBLOC itu masuk kajian pidana, kepolisian siap tangani untuk tuntaskan kasus pidananya agar bisa diajukan ke proses pengadilan.
"Kami akan pelajari, melakukan penyelidikan, penyidikan, bila ditemukan bukti kuat ada pelanggaran kami bisa teruskan ke meja hukum," ujarnya kepada Tribun Manado melalui telepon selulernya, Rabu (3/8/2011).
Namun dirinya, tutur Satake, belum ada kabar dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CONBLOC. "Sampai sekarang kami belum terima laporannya, sejak selesai di-hearing mereka belum sodorkan ke kami," ungkapnya.
Sebelumnya, Selasa (2/8/2011), telah ada hasil penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat antara PT CONBLOC dengan tenaga kerjanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akhirnya memutuskan perusahaan bidang paving block tersebut harus dilaporkan ke pihak Polresta atas pelanggaran yang dilakukan.
Bersadar temuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bitung, perusahaan yang beralamat di Manembo-nembo tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dilarang untuk berserikat bagi para buruh, kurang memperhatikan jaminan sosial buruh, membayar pegawai di bawah UMP (Upah Minimum Propinsi) dan memakai tenaga kerja di luar ketentuan jam kerja perusahaan. (bdi)