TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG
- Peringatan bagi anda penggemar dan penjual Cap Tikus di Kota Bitung.
Sebab minuman racikan beralkohol yang memabukan ini ternyata membawa
petaka bagi Sartono Katili (44). Menjual secara bebas di warung
pinggiran, pria berkulit sawo matang tersebut berhadapan dengan meja
hukum.
Persidangannya yang digelar, Jumat (22/7/2011), di PN
Bitung menjadikan pelajaran penting bagi Katili. "Saya menjual untuk
tambahan biaya hidup," ujarnya di depan Ketua Majelis Hakim Erenst Ulaen
saat pemeriksaan sidangnya.
Katili terbukti menjual Cap Tikus
sebanyak 25 botol yang tiap botol itu berukuran 600 mililiter. Pemasaran
minuman haram tersebut dilakukan di warung kecil pinggiran jalan persis
di kawasan kantor pajak Bitung. "Saya cuma penjual bukan pembuat,"
ungkapnya.
Atas dasar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim
menjatuhkan hukuman tiga hari kurungan penjara dengan percobaan selama
enam hari. "Ini peringatan buat kamu. Bila ternyata kamu lakukan lagi
akan masuk penjara," tegas hakim.
Penulis : Budi_Susilo
Editor : Andrew_Pattymahu
Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.
Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.