Trending Topics :
Jual Cap Tikus Katili Dihukum Penjara Tiga Hari
Tribun Manado - Sabtu, 23 Juli 2011 11:16 WITA
Share |

Laporan Wartawan Tribun Manado Budi Susilo


TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG -
Peringatan bagi anda penggemar dan penjual Cap Tikus di Kota Bitung. Sebab minuman racikan beralkohol yang memabukan ini ternyata membawa petaka bagi Sartono Katili (44). Menjual secara bebas di warung pinggiran, pria berkulit sawo matang tersebut berhadapan dengan meja hukum.   

Persidangannya yang digelar, Jumat (22/7/2011), di PN Bitung menjadikan pelajaran penting bagi Katili. "Saya menjual untuk tambahan biaya hidup," ujarnya di depan Ketua Majelis Hakim Erenst Ulaen saat pemeriksaan sidangnya.

Katili terbukti menjual Cap Tikus sebanyak 25 botol yang tiap botol itu berukuran 600 mililiter. Pemasaran minuman haram tersebut dilakukan di warung kecil pinggiran jalan persis di kawasan kantor pajak Bitung. "Saya cuma penjual bukan pembuat," ungkapnya.

Atas dasar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga hari kurungan penjara dengan percobaan selama enam hari. "Ini peringatan buat kamu. Bila ternyata kamu lakukan lagi akan masuk penjara," tegas hakim.

Penulis : Budi_Susilo
Editor : Andrew_Pattymahu

Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.

Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.


Download Tribun Manado Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.


Facebook Comments
Comments
Advertise


Facebook