Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintahan

Pembayaran DAK 2010 ke Kontraktor

Denny Kaawoan, Kadis Pengelola Keuangan Pendapatan Aset Daerah (PKAD) Minsel mengatakan,

Tayang:
Penulis: David_Kusuma | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado, David Kusuma

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Denny Kaawoan, Kadis Pengelola Keuangan Pendapatan Aset Daerah (PKAD) Minsel mengatakan, secara pribadi alangkah baiknya pembayaran dana alokasi khusus (DAK) 2010 Minsel kepada kontraktor dilakukan tahun 2012.

"Kalau secara person (pribadi), alangkah baiknya kalau ditanggulangi satu kali di 2012," ujarnya pada Tribun Manado, Rabu (20/7/2011).

Meski begitu kata dia, saat ini pembayaran DAK 2010 masih dipertimbangkan bermacam-macam opsi. "Tapi ada bermacam-macam opsi dan masih dipertimbangkan," imbuhnya.

Dijelaskan, jika pembayaran memakai penghematan sisa dana alokasi umum (DAU) 2011 masih akan tergantung tercapainya penghematan.

"Ini lagi masih tergantung pencapaian penghematan. Apalagi diperhadapkan kebutuhan banyak, untuk itu daripadai bayar cicil di 2011, maka lebih baik satukali bayar di 2012," ucap dia.

Ditanyakan sumber mana dari 2012 untuk pembayaran DAK 2010, kata dia makanya menghemat dari alokasi per SKPD saat ini.

"Menghemat dari alokasi per SKDP sekarang, mana yang tidak penting tidak disisihkan," ujarnya.

Ditanyakan apakah bisa pembayaran DAK 2010 dari penghematan DAU 2011, kata dia lagi itu sudah dikonsultasikan oleh legislatif.

"Itu kan anggota dewan sudah konsultasikan ke pusat. Jadi Menghemat dari dau 2011 bisa. Kegiatan yang tidak terlalu penting torang sisihkan boleh, termaksud dana bagi hasil," ujarnya menjelaskan.

Ginno Rumokoy anggota DPRD dari Fraksi Pelangi mengatakan, Pemkab Minsel harus konsultasi lagi ke pemerintah pusat jika mau membayar piutang dari DAK 2010 memakai sisa DAU 2011.

"Jika mau bayar pakai sisa DAU 2011, maka eksekutif harus konsultasikan dahulu hal itu ke pusat," ujarnya.

Dijelaskan Ginno, pergeseran anggaran diatur melalui Permendagri Nomor 13 dan Permendagri Perubahan Kedua.

"Keluar dari aturan itu, maka Pemerintah Daerah Minsel harus tanggung jawab. Sebab DPRD hanya setujui pergeseran sesuai aturan ketentuan yang berlaku," ujar dia menjelaskan.

Lanjutnya, BPK yang masih melakukan audit atas APBD Minsel 2010 juga ditunggu oleh DPRD hasilnya.

"Kami juga menunggu audit BPK ini, sebab untuk mengetahui silpa 2010. Mudah-mudahan tidak ada temuan lagi," pungkas dia.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved