Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

3 Juni Libur Bersama

Pemerintah Kota (Pemko) Bitung akan menetapkan libur bersama pada Jumat 3 Juni bagi pegawai negeri sipil

Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado, Reza Pahlevi

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG- Pemerintah Kota (Pemko) Bitung akan menetapkan libur bersama pada Jumat 3 Juni bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemko Bitung. Sesuai dengan surat keputusan tiga kementerian tentang libur bersama.

Menurut Erwin Kontu SH, Kepala Sub Bagian TUP dan Humas Pemko Bitung, bahwa pada Kamis 2 Juni adalah tanggal merah dan libur nasional karena memperingati kenaikan Yesus Kritus. Makanya pada Jumat ditetapkan sebagai libur bersama.

"Surat resminya belum ada tapi saya sudah lihat disitus resmi KemenPAN (kementerian pendayagunaan aparatur negera dan reformasi birokrasi) kalau tanggal 3 Juni nanti libur bersama. Mungkin surat resminya besok baru ada," ujar Kontu kepada Tribun Manado ketika dihubungi via telepon seluler, Minggu (29/5/2011).

Meski ada libur bersama, Kontu menegaskan, bahwa pelayanan umum yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan diatur menggunakan sistem paruh waktu (shifting).

Sementara untuk yang lain akan mengikuti sesuai dengan penetapan libur bersama.

"Pelayanan umum seperti puskemas, rumah sakit berjalan seperti biasa. Karena merekakan ada sistem shif. Begitupun dengan pemadam kebakaran," jelas Kontu.

Para PNS, kata Kontu, akan masuk dan bekerja kembali seperti biasa pada Senin 6 Juni. Bagi yang tidak masuk dan tanpa keterangan jelas akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sanksi akan diberikan mulai dari teguran hingga pemberhentian. "Bagi yang melanggar akan terkena sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010," tegas Kontu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved