Kadiscapilduk Manado Janji Akan Lakukan Pembenahan
Kadiscapilduk Manado Janji Akan Lakukan Pembenahan
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Manado Steven Liow mengatakan akan melakukan pembenahan terhadap instansi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, terutama memberantas pungli dalam administrasi kependudukan, Jumat (1/4/2011).
"Kami akan melakukan pembenahan untuk memberantas pungli di instansi kami, satu di antaranya dengan menempelkan spanduk maupun poster mengenai cara dan biaya untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan," katanya.
Liow menambahkan mengenai pengurusan surat perkawinan yang tertangkap tangan oleh anggota KPK menurut Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Biaya Akte-Akte Catatan Sipil dikenakan biaya Rp 100 ribu. Namun dirinya tidak membantah ada oknum yang melakukan pungli terhadap masyarakat yang ingin melakukan pengurusan administrasi tersebut. Namun demikian dalam pengurusan administrasi perkawinan juga ada biaya kemitraan yang tidak tercantum dalam Perda. "Namun demikian pihaknya akan segera menertibkan pungli tersebut, agar nantinya tidak terjadi lagi," katanya.
Sedangkan untuk biaya KTP di Manado saat ini untuk biaya administrasinya dikenakan Rp 15 ribu sedangkan untuk Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp 10 ribu. "Namun nantinya akan ada Perda baru yang mengatur untuk retribusi kependudukan tersebut," katanya.
Pihaknya juga sudah memperingatkan kepada seluruh pegawainya agar tidak lagi melakukan pungutan liar, sebab hal itu melanggar ketentuan. Selain itu pula sebaiknya masyarakat yang akan membayar retribusi administrasi membayarnya sesuai dengan ketentuan.