Tajuk Tamu
Gratifikasi (2-Habis)
TERDAPAT sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara jika tidak melaporkannya,
Tayang:
Editor:
Andrew_Pattymahu
Penulis: Michael Frederik, Facebookers Tribun Manado
TERDAPAT sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara jika tidak melaporkannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat (1) adalah: Pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Contoh kasus yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi: Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan. Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman).
Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah. Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat. Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
Kemudian, pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal). Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran.
Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan. Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal. Pengurusan izin yang dipersulit
Pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini telah berjalan dalam suatu koridor kebijakan yang komprehensif dan preventif. Upaya pencegahan tindak pidana korupsi menyentuh tahapan pemberian dalam arti yang luas (gratifikasi) dari seseorang (pihak lain) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai suatu tindak pidana (suap). Undang-undang korupsi saat ini telah memperkenalkan istilah "gratifikasi" sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi.
Gratifikasi yang merupakan suatu pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat berpotensi kearah suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban aparatur negara. Namun dalam penegakan dan penerapan hukumnya cenderung menghadapi hambatan/kendala.
Oleh karena itu, pengaturan masalah gratifikasi sebagai upaya penanggulangan atau pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana, memerlukan pengaturan yang bersifat komprehensif. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder.
Data sekunder digunakan untuk membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer tersebut. Hasil yang diperoleh adalah terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pengaturan gratifikasi saat ini yang memerlukan pengaturan yang bersifat menyeluruh. Kebijakan formulasi mengenai gratifikasi yang telah ada saat ini dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi memerlukan penyusunan ulang (re-formulasi) terutama dalam substansi pengertian gratifikasi, pelaporan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sanksi pidana, dan kualifikasi pemberi dan penerima gratifikasi, sehingga optimalisasi penerapan dan penegakan hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu kepastian dan keadilan. Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi.
Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi diatas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000. (*)